banner

Rabu, 29 November 2023

author photo


UNGARAN | SUARAONLINE - Gedung Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS-3R) di Desa Rembes, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, yang dibangun dengan anggaran APBN 2023 sebesar Rp. 500 juta, menuai kontroversi. Meski baru selesai dikerjakan, bangunan tersebut belum digunakan dan mengalami kerusakan pada beberapa bagian.


Tokoh masyarakat, ARS, dari Dusun Gimbal Desa Rembes, menyampaikan kekecewaannya terhadap pembangunan TPS-3R. Menurutnya, terdapat indikasi penyimpangan anggaran, terutama terkait pengambilan sebagian material batu dari lokasi proyek, yang seharusnya dianggarkan secara penuh.


Pantauan di lokasi memperlihatkan retakan pada dinding ruang utama dan lantai teras, sementara beberapa bagian eksterior belum mendapat penyelesaian. 


Sementara itu sampai berita ini diturunkan, Kades Rembes, Nur Arifah, belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.


Pelaksana proyek, yang enggan disebutkan namanya, mengklaim bahwa gedung masih dalam masa pemeliharaan, dan retakan akan segera diperbaiki. 


Terkait penggunaan batu pondasi dari aset desa, dia berdalih bahwa itu diperbolehkan untuk kepentingan umum.


Kontroversi terkait pembangunan TPS-3R ini menjadi sorotan, memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan anggaran dan transparansi proyek di tingkat lokal.(Diana)

your advertise here

This post have 0 komentar


EmoticonEmoticon

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Themeindie.com