KAB.SEMARANG | Suara.my.id - Aktivitas Galian C diduga ilegal terus berlangsung di Dusun Karangnongko RT 3 RW 5 Desa Gedangan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang.
Ketua Umum GAKI (Gerakan Anti Korupsi Independent) Didik Rudiyanto SH MH meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tangkap dan penjarakan pelaku tambang galian C yang seolah bebas melenggang tanpa hambatan.
Aktifitas Galian C yang diduga tidak mengantongi izin, pasti akan berdampak dan merusak lingkungan. Pasti akan merugikan masyarakat.
“Kita minta Polda Jateng mengusut aktivitas penambangan ilegal itu, karena selain merusak lingkungan tambang tersebut berada di zona hijau," kata Didik Rudiyanto.
Didik Rudiyanto juga menyebut praktik galian C itu diduga kuat adanya kong kalikong dengan orang penting di wilayah tersebut.
"Selain APH, dinas terkait juga hendaknya turun tangan,"tandasnya.
Didik menandaskan bahwa pihaknya akan melayangkan surat laporan baik ke APH maupun instansi terkait.
Sementara itu, menurut keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa lahan tersebut adalah milik Haji S dan rencananya akan di bangun perumahan.
"Itu mau dibangung perumahan. Padahal setahu saya itu zona hijau. Dan tanah hasil kerukan juga kalau tidak salah itu dijual,"ucapnya diamini warga lainya.
"Mungkin pihak pemerintah desa juga sudah tahu. Namun entah kenapa kok tidak ada tindakan. Mungkin karena CS nya orang penting mas,"terangnya.(Brian/Red)
This post have 0 komentar
EmoticonEmoticon